Permintaan Warga untuk Menghentikan Galian C Ilegal di Lahan HGU PTPN I Desa Tandukan Raga, STM Hilir Deli Serdang

Keberadaan galian C yang diduga ilegal di wilayah Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, telah menjadi isu yang cukup meresahkan. Terlebih lagi, lokasi yang digunakan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1, yang telah beroperasi untuk waktu yang cukup panjang.
Keresahan Warga terhadap Galian C Ilegal
Warga di sekitar lokasi galian C ini menuntut pihak berwenang, dalam hal ini Camat STM Hilir, untuk segera mengambil tindakan. Mereka meminta agar surat pengaduan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, dengan harapan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami sangat terganggu dengan keberadaan galian C ini. Sementara, sepertinya PTPN I Regional I tidak melakukan apapun. Oleh karena itu, kami meminta Camat STM Hilir untuk segera menulis surat kepada DLH, agar diteruskan ke pihak yang berwenang dan segera ditindaklanjuti,” ujar beberapa warga setempat pada Rabu (11/03/2026).
Tuntutan Penutupan Galian C Ilegal
Dilaporkan sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menutup galian C ilegal yang beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional I di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Galian C ini, yang beroperasi tanpa izin, telah merugikan negara, khususnya PTPN I Regional I, dan juga meresahkan masyarakat.
Penambangan Ilegal di Lahan HGU
Lahan yang digunakan untuk galian C ini sebenarnya telah ditandai oleh PTPN I Regional I dengan papan informasi, karena merupakan lahan HGU mereka. Papan informasi ini telah dipasang sejak Jum’at (11/4/2025).
Di lokasi tersebut, tampak alat berat sedang menggali tanah untuk diangkut menggunakan dumtruck. Mereka beroperasi dengan bebas, seperti berada di lahan mereka sendiri, dan melakukan penggalian di lahan HGU tersebut.
Kecaman Warga dan Tuntutan Penyelidikan
Warga merasa geram dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan guna menindak para pelaku galian C ilegal. Dari beberapa titik lokasi penggalian yang ada di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, belum ada satupun yang memiliki izin tambang galian C.
Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak dari galian C ilegal tanpa legalitas dan Amdal ini dipastikan akan berdampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar.
- Keberadaan galian C ilegal yang meresahkan warga
- Tuntutan warga kepada pihak berwenang untuk menghentikan operasi galian C ilegal
- Permintaan kepada APH untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak pelaku
- Kekhawatiran akan dampak negatif dari galian C ilegal bagi lingkungan dan masyarakat
Dengan semakin banyaknya keresahan dan keluhan dari warga, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan operasi galian C ilegal ini dan melakukan penyelidikan terhadap para pelakunya.