Proyek PT. EAN Diduga Menguasai Lahan Negara dan Fasos Fasum Milik Pemkab Serang

Proyek yang sedang berlangsung di Ciujung City, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang dikelola oleh PT. EAN, menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan dari pemimpin daerah dalam menjaga aset serta kepentingan masyarakat. Ketidakpuasan ini mencuat seiring dengan berbagai laporan yang mengungkapkan masalah serius terkait proyek tersebut.
Masalah Lahan dan Aset Publik
Persoalan yang dihadapi tidak hanya sebatas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang terancam, tetapi juga mencakup lahan yang diduga merupakan milik negara yang kini dalam keadaan terancam akibat tindakan proyek PT. EAN. Diketahui bahwa tindakan ini bisa berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hak-hak publik.
Ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam menangani proyek PT. Elok Abadi Nusantara (EAN) ini patut dipertanyakan. Banyak pihak menduga bahwa ada skandal besar yang bersembunyi di balik semua ini, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan.
Aspirasi Warga dan Tuntutan Keadilan
Warga di Ciujung City Kragilan telah menyampaikan aspirasi mereka mengenai akses jalan dan fasilitas umum lainnya yang hingga kini tidak mendapatkan perhatian yang layak. Meskipun berbagai keluhan telah disampaikan, pejabat setempat dan pemerintah Kabupaten Serang tampaknya tidak menunjukkan respons yang memadai terhadap masalah ini.
Seorang pegiat media sosial, Kresna Sakti, menyatakan bahwa saat ini terjadi kemunduran dalam kepemimpinan di Kabupaten Serang. Menurutnya, kepentingan masyarakat dalam persoalan ini tidak dihiraukan, dan pemerintah seharusnya lebih peka terhadap tuntutan publik.
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat. Dalam hal ini, mereka wajib hadir dan memberikan solusi sebelum suara rakyat semakin meredup menjadi ketidakpercayaan. Kresna menegaskan bahwa keluhan terkait proyek PT. EAN sudah berlangsung cukup lama, dengan fokus utama pada kerusakan fasos dan fasum yang berstatus aset daerah dan perusakan lahan yang diduga milik BBWSC3.
Dengan kondisi yang ada, banyak pihak beranggapan bahwa proyek ini seharusnya dihentikan sementara. Pertanyaannya adalah, apakah izin yang dimiliki oleh PT. EAN sudah lengkap dan sah? Namun, hingga kini, aktivitas proyek tetap berlangsung tanpa henti, menimbulkan keraguan terhadap keberanian Bupati Kabupaten Serang Bahagia, Zakiyah, dalam mengambil langkah tegas.
Status Izin dan Transparansi Proyek
Jika memang proyek ini tidak memiliki izin yang sah, mengapa tidak ada tindakan untuk menghentikannya? Sebaliknya, jika izin sudah ada, mengapa tidak dipublikasikan kepada masyarakat? Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas proyek, terutama ketika lahan yang diduga milik negara sedang dirusak.
Investasi seharusnya tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Proyek PT. EAN wajib mengikuti segala proses perizinan sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat bahwa negara gagal melindungi hak-hak warganya.
Proses Perizinan yang Diperlukan
Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Elok Abadi Nusantara (EAN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut adalah beberapa izin yang wajib dimiliki:
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Perizinan Lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL/SPPL.
- Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan.
- NIB/KBLI (lokasi usaha di Kendayakan-Kragilan).
Penting bagi PT. EAN untuk memenuhi semua ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan selaras dengan kepentingan masyarakat. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, diharapkan proyek dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi kepada publik mengenai izin-izin yang dimiliki oleh proyek PT. EAN sangatlah penting. Publik berhak mengetahui status proyek yang berlangsung di wilayah mereka, terutama ketika ada indikasi bahwa hak-hak mereka terancam. Dengan adanya transparansi, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap pemerintah daerah dan pengembang yang beroperasi di wilayah mereka.
Kesimpulan
Situasi yang dihadapi oleh PT. EAN dan pemerintah daerah di Kabupaten Serang menandakan perlunya perhatian yang lebih serius terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, diharapkan investasi dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa setiap proyek yang ada memberikan manfaat yang nyata bagi warga sekitar.





