PHK dan THR Belum Dibayar, Kuasa Hukum Afiffudin Tegaskan Sikap PT Asietex di Mediasi

Pada Kamis, 16 April 2026, upaya mediasi kembali diadakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. Agenda ini melibatkan Ahmad Afifuddin yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa terkait PHK dan THR yang belum dibayarkan, namun, situasi yang dihadapi tidak berjalan sesuai harapan.
Hambatan dalam Proses Mediasi
Sayangnya, proses mediasi ini mengalami berbagai kendala. Pihak perusahaan yang terlibat tidak membawa dokumen penting, termasuk peraturan perusahaan dan data pendukung yang telah diminta oleh Dinas Ketenagakerjaan. Ketidakhadiran dokumen ini jelas menghambat kemajuan mediasi dan menambah ketidakpastian bagi pekerja yang terlibat.
Perusahaan juga mengklaim bahwa Ahmad Afifuddin hanya bekerja selama empat bulan, terhitung sejak Desember 2025. Namun, klaim ini langsung dibantah oleh Afifuddin yang menegaskan bahwa ia telah bekerja sejak Januari 2025 dan memiliki bukti yang mendukung pernyataannya.
Pembuktian Status Pekerja
Ahmad Afifuddin menyatakan, “Saya sudah bekerja sejak Januari 2025 dan hal itu dapat saya buktikan.” Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat yang signifikan antara pekerja dan pihak perusahaan mengenai status dan durasi kerja Afifuddin.
Tim kuasa hukum Afifuddin menilai tindakan perusahaan tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini. Mereka melihat bahwa proses yang berlangsung justru semakin berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum bagi klien mereka. Setiawan Jodi Fakhar, Direktur LBH PKC PMII Banten, menyatakan kekecewaannya terhadap jalannya mediasi.
Ketidakpatuhan Perusahaan
“Hari ini, keinginan kami kembali tidak terpenuhi. Perusahaan tidak membawa data sebagaimana imbauan Dinas Ketenagakerjaan,” ungkap Jodi. Ia menyoroti inkonsistensi sikap perusahaan dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun perusahaan mengklaim bahwa mereka harus mengikuti hukum acara, kenyataannya mereka sendiri tidak melaksanakan isi surat permohonan yang mereka ajukan.
Jodi menambahkan bahwa terdapat indikasi bahwa perusahaan berupaya memperlambat penyelesaian kasus ini. “Kami melihat perusahaan ingin memperlambat proses ini dengan dalih hukum acara. Padahal yang terpenting adalah prinsip kemanusiaan. THR Afif belum dibayarkan, dan sudah kehilangan mata pencaharian, Seharusnya dapat segera diputuskan,” katanya dengan tegas.
Panggilan untuk Pekerja Lain
Jodi juga mengimbau kepada para pekerja agar berani memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami mengimbau buruh yang mengalami kondisi serupa agar berani bersuara, sehingga kepastian hukum atas hak-hak buruh, khususnya di Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, dapat ditegakkan. Apalagi jargon daerah adalah ‘Serang Bahagia’,” tambahnya.
Perkembangan dalam Mediasi
Dalam sesi mediasi ini, Muhammad Ihsan Kamil, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan adanya perkembangan positif. Menurutnya, perusahaan akhirnya mengakui status Ahmad Afifuddin sebagai pekerja di PT Asietex, yang sebelumnya ditolak oleh pihak perusahaan.
“Dalam perundingan hari ini, perusahaan telah mengakui bahwa Afifuddin adalah buruh PT Asietex, yang sebelumnya tidak diakui,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebuntuan, langkah ke arah penyelesaian mulai terlihat.
Itikad Baik Pihak Pekerja
Ia juga mencatat bahwa itikad baik justru datang dari pihak Afifuddin. “Dinas juga telah melihat bahwa itikad baik datang dari pihak Afifuddin karena telah membawa seluruh bukti yang diperlukan. Sementara itu, klaim masa kerja empat bulan dan dalih hukum acara justru menjadi penghambat, terlebih perusahaan tidak mampu membuktikan dalih tersebut,” tambahnya.
Menurut Ihsan, bukti yang diajukan oleh Afifuddin sudah cukup kuat untuk mendukung klaimnya. “Pak Afif telah membuktikan melalui ID card pekerja yang mencantumkan tanggal mulai bekerja, keterangan rekan kerja di Asietex, serta keterangan dari keluarga,” jelasnya.
Peran Aktif Pemerintah
Pentingnya peran aktif pemerintah dalam penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Ihsan menegaskan, “Dinas Tenaga Kerja harus mengarusutamakan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan kasus seperti ini. Tidak cukup hanya memediasi, tetapi juga harus menjadi penegak undang-undang.”
Ahmad Afifuddin berharap agar masalah yang dihadapinya segera mencapai titik terang. “Saya berharap Dinas Ketenagakerjaan agar bisa tegas, supaya tuntutan bisa cepat dipenuhi,” ujarnya, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam situasi ini.
Jadwal Mediasi Selanjutnya
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan diadakan dalam waktu dekat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. LBH PKC PMII Banten menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kasus ini bukan hanya berkaitan dengan nasib pekerja, tetapi juga menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
- Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Pentingnya perlindungan hak pekerja dalam memperoleh kepastian hukum.
- Peran aktif pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.
- Perjuangan pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.
- Pentingnya mediasi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam proses mediasi ini, harapan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja tetap ada. Setiap langkah yang diambil dalam proses ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.


