
Dalam serangkaian tindakan yang mencerminkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang tertib, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk memberlakukan sanksi administratif kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar). Ini merupakan konsekuensi dari tindakan pembebasan jabatan atau “nonjob” secara massal yang melibatkan puluhan pejabat dan dianggap melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Sanksi Administratif dari BKN
Hardianawati, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, menegaskan bahwa Pemprov Sulbar telah melangkah tanpa memberikan pemberitahuan dan rekomendasi resmi kepada BKN sebelumnya. Tindakan ini dinilai telah melampaui batas otoritas yang seharusnya dilakukan.
Menurut data yang dikumpulkan oleh BKN, ada 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas yang dibebaskan dari jabatan struktural mereka. Tindakan ini, menurut BKN, telah melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penangguhan Layanan Kepegawaian Pemprov Sulbar
Dalam langkah penegakan aturan, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) telah memutuskan untuk menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi Pemprov Sulbar atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Penangguhan layanan ini berarti bahwa akses ke sistem ASN Digital diblokir. Namun, layanan pensiun tetap dapat diakses,” kata Hardianawati dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu, 18 Maret 2026.
Tujuan Penangguhan Layanan
Tindakan ini diambil oleh BKN dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di tingkat daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari fungsi BKN dalam menjaga konsistensi penerapan sistem merit.
Andi Anto, Direktur Wasdal I BKN, menjelaskan bahwa akses layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar tidak akan dibuka sampai pemerintah daerah melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Pemprov Sulbar sebelum layanan bisa dibuka kembali.
Syarat Pemulihan Layanan Kepegawaian
- Mengembalikan Jabatan: Mengangkat kembali pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.
- Permohonan Rekomendasi: Mengajukan permohonan rekomendasi resmi kepada BKN sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Blokir dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan sesuai prosedur,” tegas Andi Anto.
Dasar Hukum Tindakan BKN
Tindakan tegas yang diambil oleh BKN ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada BKN untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan manajemen ASN di instansi pusat maupun daerah.
BKN berkomitmen untuk terus melakukan langkah pengendalian administratif jika ditemukan kebijakan manajemen ASN yang tidak konsisten. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap tertib, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang menyalahi aturan sistem merit.
